Cara Cek IMEI apakah BM atau tidak |
Jakarta - Situs pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tersedia kembali. Namun, bagaimana caranya agar kita bisa mengetahui nomor IMEI ponsel sebelum cek statusnya di situs Kemenperin?
Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.
Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Saat ini Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi.
Caranya kalian bisa buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.
Selain lewat dial, kalian juga bisa menemukan 'akta kelahiran' ponsel alias nomor IMEI itu di kardus. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.
Bila kalian sudah menemukan nomor IMEI ponsel, bisa langsung kunjungi situs Kemenperin ini. Di sana akan tampak status ponsel kalian, apakah sudah terdaftar atau belum, tentunya itu diketahui setelah kalian memasukkan nomor IMEI-nya.
Saat ini pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggodok aturan IMEI. Regulasi ini diharapkan jadi senjata untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4655037/cara-mudah-cek-nomor-imei-di-ponsel
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Peringatan !!!
=> Mohon untuk memberikan komentar yang sopan dan ramah.
=> Admin Fortriks berhak menghapus komentar yang mengandung link out , spam dan kata-kata yang tidak sopan.
(Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan bertanya, kami akan sebisa mungkin menjawab)
Terimakasih Sudah Berkunjung ^_^